PERSONALIA KUA BATUCEPER


Kepala : Drs. PIPIN ARIPIN KARIM




Penghulu : Imam Abdul Kudus Nurul Yakin




Pelaksana:
Rama
Tika Atikah, S.Pd.
Titin Maemunah
Asenah
Dede Arief Yanti, S.S.
Wana
Buang Ismail




Penais :
Siti Asmaya, S.Ag.




Pengawas Pendidikan Islam:
H. Abas Basuni, S.Ag., M.M.
A. Syaehullah FR, S.Pd.




Senin, 31 Mei 2010

SIGHAT TA'LIQ

Sesudah akad nikah, Saya, <nama suami bin > berjanji dengan sesungguh hati, bahwa saya akan menepati kewajiban saya sebagai seorang suami dan akan saya pergauli istri saya bernama <nama istri binti> dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) menurut syari’at Islam.”
Selanjtnya, saya mengucapkan sighat ta'alik atas isteri saya tersebut sebagai berikut:

Sewaktu-waktu saya 1. meninggalkan istri saya tersebut dua tahun berturut-turut, 2. atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya, 3. atau saya menyakiti badan/jasmani istri saya, 4. atau saya membiarkan (tidak mempedulikan) istri saya itu enam bulan lamanya, kemudian istri saya tidak rida dan mengadukan halnya kepada Pengadilan Agama dan pengaduannya dibenarkan serta diterima pengadilan tersebut, dan istri saya membayar uang sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya.”
Kepada pengadilan tersebut saya kuasakan untuk menerima uang iwadh itu, kemudian menyerahkannya kepada  Direktorat Bimas Islam dan Urusan Haji c.q. Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari'ah untuk keperluan ibadah sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar